RAKYAT.NEWS, Jakarta – Empat terpidana dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Mereka dianggap melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam kasus itu diketahui Ferdy Sambo divonis pidana mati, istrinya Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dilansir Kompas.com, Sabtu, 18 Februari 2023.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, pelaksanaan putusan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, belum bisa dipastikan. Ferdy masih berkesempatan mengajukan banding sebab putusan baru sampai tingkat pertama.

“Kalau untuk putusan (mati) masih di PN (pengadilan negeri) kami tentu masih menunggu proses panjang ini, mereka (pihak Sambo) masih punya waktu 14 hari,” kata Ketut saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Pusat.

Pihak Ferdy Sambo masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelahnya, Ferdy Sambo punya waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding, bila dalam sepekan ke depan memutuskan untuk mengajukan banding.

Soal putusan di tingkat lanjutan, Kejagung tak ingin berspekulasi. Menurut Ketut, eksekusi terhadap Sambo akan dilakukan bila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. “Jadi kita menunggu proses, jangan berandai-andai. Bagaimana proses (eksekusi) nanti, nanti setelah prosesnya inkrah. Kalau bicara ‘kalau’, nanti salah ngomong lagi,” imbuh Ketut.