RAKYAT.NEWS, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI dan Pemerintah Arab Saudi memberikan kemudahan bagi jemaah haji yang hendak mengurus visa keberangkatan. Khususnya bagi Jemaah yang berusia 80 tahun ke atas.

“Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF,” kata Kepala Subdit Dokumen Haji Kemenag, Zainal Ilmi di Jakarta dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Jumat, 24 Februari 2023.

Mekanisme penerbitan visa itu, juga telah dibahas dalam rapat antara Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah dengan pihak Kedutaan Arab Saudi di kantor Kedutaan Arab Saudi, pada 20 Februari 2023

Menurut Zainal, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji. Salah satunya adalah rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.

“Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama,” jelas Zainal.

Zainal menerangkan, dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited);

“Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio,” imbuh Zainal menyudahi.