RAKYAT.NEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos gambar caleg hari ini. Agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan pihak terkait.

Sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu digelar Rabu (8/3/2023) pukul 10.00 WIB di Lantai 2, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sebagaimana dilansir Detik.com, Rabu, 8 Maret 2023 menyebutkan, dalam jadwal tersebut tertulis agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni DPP PBB dan Derek Loupatty, dkk (IX). Dari DPP PBB, argumentasi disampaikan oleh sang ketua umum, Yusril Ihza Mahendra.

Ada 6 pemohon yang tertulis dalam gugatan ini :

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan caleg.

Sementara itu, ada delapan fraksi DPR  yang menyatakan tolak sistem proporsional tertutup. Parpol-parpol tersebut adalah Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NasDem, Gerindra, dan PPP. Mereka pernah melakukan pertemuan bersama dan memberikan pernyataan menolak sistem coblos gambar partai (proporsional tertutup) ini.

“Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dalam salah satu pertemuan tersebut.