Selasa, Mei 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Rakyat News
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari ini, Mahkamah Konstitusi Sidang Lanjutan Sistem Pemilu

RN | Ika Padmasari
Rabu, 08 Maret 2023
A A
0
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok/Detik.com)

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok/Detik.com)

96
SHARES
742
VIEWS
FacebookWhatsappTwitter

RAKYAT.NEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos gambar caleg hari ini. Agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan pihak terkait.

Sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu digelar Rabu (8/3/2023) pukul 10.00 WIB di Lantai 2, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria Salat di Halaman Gereja Pardaeman

Kasus Korupsi Eks Dirut PT PEPC ADK Belum Dieksekusi JPU Kejari Jaksel

Nindy Ayunda Diperiksa Hari Ini, Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Sebagaimana dilansir Detik.com, Rabu, 8 Maret 2023 menyebutkan, dalam jadwal tersebut tertulis agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni DPP PBB dan Derek Loupatty, dkk (IX). Dari DPP PBB, argumentasi disampaikan oleh sang ketua umum, Yusril Ihza Mahendra.

Ada 6 pemohon yang tertulis dalam gugatan ini :

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan caleg.

Sementara itu, ada delapan fraksi DPR  yang menyatakan tolak sistem proporsional tertutup. Parpol-parpol tersebut adalah Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NasDem, Gerindra, dan PPP. Mereka pernah melakukan pertemuan bersama dan memberikan pernyataan menolak sistem coblos gambar partai (proporsional tertutup) ini.

“Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dalam salah satu pertemuan tersebut.

Tag: GerindraGolkarMahkamah KonstitusiNasDemPANPartai DemokratpkbPKSPPP
Previous Post

Pemprov Sulsel dan BSSN Perpanjang Kerja Sama Tanda Tangan Elektronik

Next Post

Pelantikan DPC IPeKB Kabupaten Maros DIhadiri Bupati

Terkait Posts

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria Salat di Halaman Gereja Pardaeman

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria Salat di Halaman Gereja Pardaeman

Senin, 29 Mei 2023
Kasus Korupsi Dirut PT PEPC ADK Belum Dieksekusi JPU Kejari Jaksel

Kasus Korupsi Eks Dirut PT PEPC ADK Belum Dieksekusi JPU Kejari Jaksel

Senin, 29 Mei 2023
Nindy Ayunda Diperiksa Hari Ini, Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Nindy Ayunda Diperiksa Hari Ini, Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Jumat, 26 Mei 2023
Penggelap Dana Study Tour Siswa SMA di Bandung Diamankan Polisi

Penggelap Dana Study Tour Siswa SMA di Bandung Diamankan Polisi

Kamis, 25 Mei 2023
Next Post
Pelantikan DPC IPeKB Kabupaten Maros DIhadiri Bupati

Pelantikan DPC IPeKB Kabupaten Maros DIhadiri Bupati

Komentar

BeritaPilihan

Find Relief from Common Ailments with the Help of Widuri Leaves

Selasa, 30 Mei 2023
Tim Bakti PDKB PLN

Bakti PDKB PLN Berhasil Tingkatkan Keandalan Listrik Tanpa Padam

Selasa, 30 Mei 2023
Pemprov Sulsel Mulai Tangani Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang

Pemprov Sulsel Mulai Tangani Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang

Selasa, 30 Mei 2023
Buka Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Ini Permintaan Wawali Makassar

Buka Rakor TKPKD, Ini Permintaan Wawali Makassar

Selasa, 30 Mei 2023
Momentum Hari Bhayangkara, Wali Kota: Jaga Kondusifitas Makassar

Momentum Hari Bhayangkara, Wali Kota: Jaga Kondusifitas Makassar

Selasa, 30 Mei 2023

Terpopuler

  • Bakal Meriah, Musda IKA Unhas Jeneponto Siap Digelar, Catat Tanggalnya !

    Bakal Meriah, Musda IKA Unhas Jeneponto Siap Digelar, Catat Tanggalnya !

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Bupati Jeneponto Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Dansatgas Letkol Inf Agus Tanra Terjun Langsung Mengecor di TMMD Jeneponto

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Progres Rehab RTLH TMMD Ke 116 Kodim Jeneponto Mencapai 77%

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Bahaya Wajah Rusak! Kosmetik NRL Paket Ekonomis Tidak Memiliki Ijin BPOM

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
Pojok UMKM

PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Gratis Mulai Tahun Ini

Senin, 29 Mei 2023

RUPST 2022, GMTD Tebar Dividen 3,39% Pasca Pandemi

Senin, 29 Mei 2023

Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Besarannya

Senin, 29 Mei 2023

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendaftar
Kunjungi

Powered by

Powered by

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In