Makassar, Rakyat News – Empat hotel mewah terancam disegal oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar lantara belum melunasi pajak.

Kepala Sub bidang (Kasubid) hotel dan air bawah tanah, Harryman mengatakan peringatan penyegelan ini sudah sesuai prosedur, ini tindak lanjut dari peringatan yang tidak direspon dengan baik

“Ini kita sudah kasih surat pernyataan dan sudah datangi mereka harusnya berkewajiban  membayar, karena  sudah tanda tangan surat pernyataan waktu hari rabu, harusnya mereka membayar di hari rabu karena surat penyataan itu di hari rabu,” ujar Harryman, senin 21/08/2017).

Harryman menjelaskan, keempat hotel itu menunggak antara dua tiga bulan pembayaran pajak, 10% dari pendapatan yang mereka hasilkan sebulan.

“Pemerintah sudah memberikan cara yang persuasif, kewajiban mereka membayar pajak setiap bulan paling lambat tanggal 20 tiap bulannya, Jika tidak maka kita akan tindaki, bila terlambat membayar pajak maka akan dikenakan denda 2% setiap bulan yang menunggak”. ujar Harry

Sementara itu, nama-nama hotol yang menunggak pajaknya yaitu hotel Ramayana, Marina, Lucky, dan Adipura.