BANDUNG – Penceramah Bahar bin Smith setelah divonis oleh majelis hakim selama 6 bulan 15 hari penjara, ia akan menyambut kebebasan dalam beberapa hari ke depan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, salam sidang yang digelar hari ini, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga : TP-PKK Kota Makassar Tuai Pujian usai Perkenalkan Aplikasi Dasawisma

Bahar Bin Smith dapat dibebaskan dalam 15 hari ke depan, karena hukuman penjaranya telah dikurangi saat dia sedang diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

Pengacara Bahar Smith, Aziz Januar mengatakan memiliki 15 hari untuk siap-siap dan beres-beres.

“Esok hari genap 6 bulan karena sempat dibantar sebulan. Jadi sisa 15 hari lagi untuk siap-siap beberes,” katanya, dilansir CNNIndonesia.com

Bahar Smith dinyatakan bersalah atas tuduhan pertama menyebarkan berita palsu atau hoaks di sebuah ceramah. Hukuman itu jauh lebih ringan dari hukuman penjara 5 tahun yang dituntut jaksa penuntut umum sebelumnya.

Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Kelas IA, majelis hakim memutuskan Bahar bersalah atas dakwaan pertama. Dalam hal ini, dianggap menyampaikan berita yang tidak pasti sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hakim Ketua, Dodong Iman Rusdani membacakan putusan terhadap Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” katanya.

Majelis hakim terdiri dari Dodong Iman Rusdani (Hakim Ketua) dan dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.

Usai pembacaan vonis, banyak pendukung pantai yang memenuhi ruang sidang meneriakkan takbir.

Sebelumnya, penceramah Bahar Bin Smith divonis lima tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (JPU) Kejati, Jawa Barat, dan Kejaksaan Bale Bandung. Ia dituduh menyebarkan berita bohong atau pemalsuan dalam kegiatan berbicara di Kabupaten Bandung.