JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menghadiri Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Verifikasi Administrasi Partai Politik oleh KPU Kabupaten Jeneponto, yang bertempat di Cafe Lino Jalan Lingkar Binamu Kabupaten Jeneponto, Selasa (16/8/2022).

Dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Saiful, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa tahapan verifikasi partai politik di tingkat Kabupaten akan dimulai sejak tanggal 16 – 29 Agustus 2022, oleh karena itu beberapa hal penting diperhatikan oleh KPU dan partai politik, antara lain keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik.

“Bawaslu sendiri telah membentuk Tim yang akan melakukan pengawasan langsung verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu, dan pada tahapan ini potensi pelanggaran pemilu sangat mungkin terjadi, misalnya adanya partai politik yang memasukkan pengurus atau anggota yang dilarang oleh Undang-Undang antara lain ASN, Kepala Desa, TNI/Polri, atau memasukkan nama dan NIK warga sebagai anggota partai politik tanpa sepegetahuan yang bersangkutan, Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan atas hal tersebut dan melakukan beberapa langkah pencegahan pelanggaran pemilu”, kata Saiful.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi menyatakan bahwa didalam proses vermin ini yang menjadi fokus kita adalah kegandaan. Kegandaan yang dimaksud adalah NIK misalnya ada beberapa keanggotaan parpol dari segi nomor induk kependudukan itu punya data ganda, kemudian kegandaan internal ialah ada keanggotaan yang muncul namanya beberapa kali, dan kegandaan eksternal adalah ada anggota parpol yang muncul namanya di parpol lain.

Dikesempatan yang sama Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jeneponto Mustari mengungkapkan bahwa hari ini sudah dimulai verifikasi partai politik dari tanggal 16 Agustus sampai dengan 29 agustus, dalam rentan waktu ini ada dua tahapan yang akan kami lakukan, yang pertama adalah verifikasi administrasi dan masa persiapan perbaikan.