RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Brigjen Endar Priantoro mengaku bingung dengan alasan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengatakan tidak ada alasan dalam surat pemberhentian yang diterimanya dari KPK. Hal itu diungkapkan saat datang di Gedung ACLC KPK, pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga : Balla Aspirasi Kejari Jeneponto Dikunjungi Mantan Napi ASN Hingga Direktur

“Mohon maaf, saya nggak tahu pertimbangan saya dikeluarkan apa. Nggak ada pertimbangan di sini, mengingat, dan lain-lain. Saya juga mau tanya kenapa saya diberhentikan dengan hormat. Tidak ada alasannya,” ungkapnya.

Surat pemberhentian Endar diatur dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menjelaskan masa jabatan Endar di KPK berakhir pada (31/3/2023).

Endar mengatakan, pada 29 Maret lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melayangkan surat ke KPK. Isi surat tersebut merupakan jawaban atas surat Firli kepada Polri pada (11/11/2022).

Dalam surat itu, masa tugas Endar di KPK diusulkan untuk diperpanjang. Namun Endar mengaku pada 31 Maret menerima surat dari pimpinan KPK perihal pemberhentian masa tugasnya di KPK.

“Pada tanggal 31 (Maret), hari Jumat, saya dipanggil pimpinan, yang hadir Pak Ghufron didampingi Sekjen, Kabiro Hukum, SDM, dan Inspektur, ternyata tujuannya hanya menyuratkan SK pemberhentian dengan hormat saya. Sekaligus surat penghadapan dari KPK ke Polri,” jelasnya.

“Saya di situ juga membawa surat tugas perpanjangan ke KPK. Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan saya meminta kepastian hukum. Saya berdiri di sini berdasar surat perintah Kapolri,” tambahnya.

Lebih lanjut Endar mengaku kecewa atas sikap pimpinan KPK setelah melakukan pencopotan tanpa alasan yang jelas. Dia meminta para pimpinan KPK bersikap gentle.