RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan istri dan anak Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan Astract Bona, pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga :5 Masakan Lezat dengan Kacang Panjang

Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan KPK memanggil Yulce dan Astract sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jalan Dr Sam Ratulangi No 8, Bayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papuanama,” katanya, Senin (10/4/2023).

Selain Yulce dan Astract, KPK juga turut memanggil tujuh saksi lainnya untuk diperiksa hari ini.

Sebelumnya, KPK menduga istri dan anak Lukas ikut menentukan pemenang proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

Pada pemeriksaan sebelumnya, tepatnya pada (18/1/2023) lalu, tim penyidik KPK juga telah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Yulce dan Astract.

“Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” ujarnya, Jumat (20/1).

“Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL [Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua/TBP] ke tersangka LE [Lukas Enembe],” sambungnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, tepatnya pada (18/1/2023) lalu, tim penyidik KPK juga telah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Yulce dan Astract.

“Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” ujarnya Jumat (20/1/2023).

“Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL [Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua/TBP] ke tersangka LE [Lukas Enembe],” sambungnya, dilansir cnnindonesia.com.

Baca Juga : AG Akan Jalani Sidang Vonis, Pengacara David: Kami Hargai Keputusan Hakim