RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Razman Arif Nasution setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dalam kasus Hotman Paris.

Baca Juga : Hadiri Malam Nuzulul Qur’an, Iksan Iskandar: Lestarikan Nilai-Nilai Al Qur’an Sebagai Wadah Pendidikan

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan (Razman),” ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Namun, Adi enggan membeberkan kapan Razman diundang penyidik Bareskrim Polri untuk menghadiri pemeriksaan.

Hanya saja, dia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Razman sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.

“Sudah kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” ujarnya.

Sebelumnya Razman menyampaikan dirinya menghargai proses hukum yang telah berjalan saat ini. Namun, ia mengingatkan jika proses hukum itu harus tegak lurus.

“Apakah saya menghargai proses ini, saya hargai karena ini proses penegakan hukum, tapi hukum harus tegak lurus, on the track, tidak boleh belok-boleh,” ucapnya.

“Apakah saya menyalahkan Polri, institusi, tidak, oknumnya, nanti saya akan ungkap satu per satu. Kita sedang dalami dan kita sedang kaji untuk melakukan apa dan seperti apa,” sambungnya, dilansir cnnindonesia.com.

Diketahui Razman ditetapkan sebagai tersangka buntut laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka itu juga dimuat dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

Dalam kasus ini Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa di Kampus Unhas