RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar sediakan posko pengaduan online bagi jurnalis atau pekerja media di Sulawesi Selatan yang tidak mendapat atau hanya menerima separuh pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Perusahaan media harus mematuhi Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang menetapkan bahwa pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

“Aturannya sudah sangat jelas maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menuntaskan kewajibannya,” ujar Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi, dalam keterangan resmi, Selasa, 11 April 2023.

Mengutip Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019. Anggota Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Kota Makassar, Muhammad Syawaluddin menyampaikan bahwa penerimaan THR juga termasuk dalam hak jurnalis. ” Kesejahteraan bagi wartawan adalah faktor penting dalam mendukung kinerja profesional mereka,” ucap Syawal.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019, tentang Standar Perusahaan Pers, menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan upah pada wartawan dan karyawan mereka, minimal sebesar upah minimum provinsi dan setidaknya 13 kali setahun.

Jika terjadi pelanggaran terhadap hak tersebut, maka jurnalis dapat mendaftarkan pengaduan lewat link berikut : https://forms.gle/HJuumyPFg4N7H31u6.