RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang hukuman disiplin terhadap periset astronomi, Andi Pangerang Hasanuddin, yang menjadi tersangka ujaran kebencian usai berkomentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’. Hasilnya, Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN, menyimpulkan Andi terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ratih mengatakan sidang hukuman disiplin digelar secara tertutup, mulai pukul 09.30 sampai 12.30 WIB, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Baca Juga : Tega! Pria Bunuh Istri di Bekasi, Ini Sebabnya

“Anggota dari Tim Pemeriksa Disiplin PNS terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang ditunjuk,” ujarnya, Rabu (10/5/2023), dilansir Antara.

Sidang tersebut digelar sebagai kelanjutan dari rekomendasi sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada (26/4/2023).

Dalam sidang hukuman disiplin tersebut, Andi Pangerang disuguhi beberapa pertanyaan dan jawaban dari sidang sebelumnya untuk klarifikasi yang disampikan dalam berita acara.

Berdasarkan sidang tersebut, Ratih menyebutkan, Tim Pemeriksa Disiplin PNS membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta Berita Acara Pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS dan Andi Pangerang. Rekomendasi itu disebutnya terkait jenis hukuman atau sanksi yang diberikan kepada Andi Pangerang.

“Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ratih menjelaskan rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada Andi Pangerang dengan mempertimbangkan dampak atas perbuatannya, melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan.

Dia menuturkan, nantinya rekomendasi Tim Pemeriksa akan disampaikan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan.

Sementara itu, Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas mengungkapkan Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku juga telah digelar terhadap atasan Andi Pangerang, yakni TD. Sidang itu dilakukan mulai pukul 14.00 sampai 19.00 WIB, Selasa (2/5/2023).

“Dari hasil klarifikasi pada sidang tersebut diperoleh informasi terkait konteks tulisan yang ramai diperbincangkan,” katanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa meski konteks dari kalimat tersebut terkait penentuan Hari Raya Idul Fitri, namun dapat dipahami berbeda, konteksnya bisa menjadi lebih luas tergantung pada pembaca memaknainya.

“Atas hal tersebut yang bersangkutan mengakui telah lalai bahwa di ranah publik diskusi tidak dapat menggunakan bahasa-bahasa yang dibatasi konteks maupun pilihan kata yang dianggap sudah biasa pada komunitasnya, namun tidak biasa untuk konsumsi umum,” ucapnya.

Nur menceritakan selama ini diskusi panas sudah sering terjadi di laman media sosial yang bersangkutan, terkhusus mengenai penentuan hari raya umat islam.

“Menurut yang bersangkutan merasa perlu untuk melakukan edukasi dan diseminasi terkait hasil penelitiannya dan sebagai anggota dari tim hisab/rukyat Kementerian Agama sejak tahun 1996,” terangnya.

“Namun yang bersangkutan juga menyadari kasus ini sebagai pembelajaran penting kedepannya bahwa diskusi ilmiah ketika dilakukan pada ranah publik dapat menimbulkan banyak kesalahpahaman,” imbuhnya.

Nur melanjutkan, BRIN menjadikan kasus itu sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.

Apalagi BRIN, lanjutnya, berencana untuk menginisiasi penelitian bersama secara multidisiplin tidak hanya dari ilmu astronomi, namun juga ilmu sosial-humaniora dan ilmu agama, serta budaya guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.

“Kami memiliki seluruh komponen untuk melakukan riset secara komprehensif dari berbagai sisi karena hampir seluruh kepakaran periset saat ini sudah bergabung menjadi periset BRIN,” pungkasnya.