RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan masih divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Hakim Nelson Pasaribu mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan aman putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga : Dito Mahendra Mangkir Panggilan Berkali-kali, jadi Buron Bareskrim

“Menerima permintaan banding kuasa hukum dan jaksa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” katanya, dilansir cnnindonesia.com.

Majelis hakim tingkat banding juga meminta penahanan Hendra.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Pasaribu dengan hakim anggota Tony Pribadi, dan Sugeng Hiyanto.

Pada hari yang sama, PT DKI juga membacakan putusan banding terdakwa Agus Nurpatria yang sebelumnya divonis dua tahun penjara.

Dalam kasus ini, mereka berdua dijerat bersama empat terdakwa lainnya, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Namun, mereka tidak mengajukan banding.

Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.

Dalam kasus ini keempatnya terbukti merusak barang bukti elektronik berupa DVR CCTV atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga : Kejagung Kembali Tetapkan Brigjen Yus Sebagai Tersangka Korupsi Perumahan TNI-AD