RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan (Jaksel) digigit Pelangar Parkir yang tak terima di tindak di Jalan Minangkabau, Manggarai, sekitar pukul 09.00 WIB, pada Selasa (9/5/2023). 

Baca Juga : Tingkatkan Kecerdasan Emosional, TP PKK Kota Makassar Gelar Pengajian

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Emiral August menerangkan bahwa walaupun mendapat perlawanan, petugas tetap melakukan penindakan.

“Ketika anggota masuk ke mobil untuk membawa kendaraan, langsung digigit lengan anggota, tapi tetap mobil itu ditindak,” katanya, Rabu (10/5/2023).

Emiral menerangkan awalnya seorang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan berinisial R menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalur sepeda.

Kemudian, pengemudi mobil yang diketahui sedang makan di warung langsung masuk mobil untuk melarikan diri dengan cara mundur. Namun, ternyata dia tak bisa mundur lantaran ada sepeda motor yang parkir di belakangnya.

Di sisi lain, di depan mobil pengemudi yang bekerja sebagai taksi daring itu sudah ada mobil Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan yang telah bersiap untuk menderek.

“Anggota kami menghampiri, maksudnya mau matikan mesin dulu dengan terlebih dahulu mengajak bicara sang sopir,” tambahnya.

Namun, kata dia, karena sudah tersulut emosi sang pengemudi langsung menggigit lengan petugas.

Ia menyebutkan, pada akhirnya pelaku terkena biaya retribusi Rp500 ribu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dia mengatakan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan berinisial R itu kini telah kembali bekerja. R juga sudah memaafkan orang yang menggigitnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tertib aturan berlalu lintas agar bisa menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi sesama pengguna jalan.

Menurut Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, setiap harinya ada sekitar sepuluh kendaraan yang melakukan parkir liar dan ditindak tegas oleh pihaknya mulai dari diderek hingga kewajiban membayar retribusi.