RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kasus mutilasi hidup-hidup pemilik depot air minum isi ulang, di Tembalang, Semarang, Irwan Hutagalung (53) juga melibatkan pedagang angkringan bernama Imam. Ada hal yang menyebabkan Imam terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga : Rumah Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI Digeledah Polisi

Pelaku mutilasi, Muhammad Husen (28), dalam rilis di Mapolrestabes Semarang, kemarin, mengaku setelah menganiaya Irwan hingga sekarat, sempat nongkrong di warung angkringan. Husen adalah karyawan Irwan yang baru bekerja sekitar sebulan.

Usai memutilasi, Husen kemudian mencuri uang Rp 7 juta milik Irwan. Kemudian dia mengajak Imam bersenang-senang dengan uang curiannya.

Menurut Husen, Imam mengetahui dirinya telah melakukan pembunuhan. Tapi Imam sama sekali tidak terlibat atau masuk ke area tempat kejadian perkara (TKP), yakni depot air minum isi ulang di tepi Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang.

“Tahu (Husen melakukan pembunuhan), cuma sehabis minum bareng dia langsung pergi,” katanya, Rabu (10/5/2023), dilansir detikJateng.

Sementara itu, menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Imam saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu. Namun, tidak menutup kemungkinan dia juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi,” katanya, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga : Mutilasi Hidup-hidup Bosnya, Husen: Saya Sakit Hati