RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca Juga : Teknik Dasar Membuat Patung dari Bahan Lunak

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi, Maryati Kuding menerangkan, hal itu berdasarkan kesepakatan dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan Kapolda Sumut dari hasil koordinasi pada pekan lalu.

“Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (12/5/2023).

Ipi menyatakan, KPK akan memberikan dukungan informasi seperti transaksi keuangan dan informasi lain yang diperlukan untuk penanganan kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Lebih lanjut, ia menerangkan tim KPK pada pekan lalu secara terpisah juga berkoordinasi dengan Irwasum Polri untuk membahas kepatuhan LHKPN di lingkungan Polri.

Menurut Ipi, Irwasum akan memimpin dan mengoordinasikan langsung penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan laporan dan akan diselesaikan dalam waktu satu bulan.

“Direktorat PP LHKPN siap untuk memberikan asistensi dan pendampingan demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100 persen kepatuhan lapor di lingkungan Polri,” ucap Ipi.

Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Aditya Hasibuan, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Perwira menengah yang kini tengah diisolasi di penempatan khusus (patsus) Polda Sumut itu dijerat dengan Pasal 304 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Achiruddin juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap terkait pengawasan gudang penimbunan solar PT Almira sejak tahun 2018 silam. Ia pun telah disidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.