RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT) telah diserahkan ke DPR RI.

Pemerintah menyampaikan usulan perubahan khususnya pada mekanisme perekrutan dan penempatan PRT dan pengaturan antar pihak PRT, Pemberi Kerja dan Perusahaan Penempatan PRT (3PRT) dan peningkatan keahlian dan keterampilan untuk PRT.

RUU tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja yang bersifat dari hulu sampai hilir, dari pra kerja, masa kerja dan pasca kerja.

Dalam keterangan resmi Koalisi Sipil untuk RUU PPRT menjelaskan bahwa perlindungan harus dalam sistem pendataan, pengawasan, perekrutan penempatan yang terintegrasi antar kementerian lembaga dan subyek hukum dalam UU PPRT dari wilayah asal hingga wilayah kerja serta tinggal PRT.

Sebagai contoh, hubungan kerja PRT dengan Pemberi Kerja diketahui dan terdata di semua pihak terkait baik PRT, keluarga, RT RW, aparat desa/kelurahan dan terhubung antar kementerian Lembaga sebagaimana berkaitan dengan pengakuan profesi PRT sebagai pekerja dalam KTP, hak perlindungan sosial, seperti jaminan sosial dan bantuan sosial, , pengawasan situasi kerja dan sebagainya.

Nur Kasanah dari SPRT Merdeka Semarang menyampaikan bahwa sejumlah hal penting yang harus diperjuangkan dalam RUU ini yaitu pentingnya jaminan sosial Kesehatan sebagai PRT harus dibahwa UMR harus menjadi peserta Pemerima Bantuan Iuran/PBI dan Jamsostek minimal 3 manfaat, JKK, JK dan JHT.

Selain itu para PRT juga harus bisa mengakses bantuan sosial (Bansos), pentingnya mekanisme rekruitmen sehingga tidak ada penipuan dan penganiayaan yang dialami para PRT.