RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal Afrika, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga : Anggota KKB yang Sering Berulah di Yahukimo Ditangkap Polda Papua

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, kesebelas WNA yang tinggal di salah satu apartemen di Cengkareng itu tidak bisa menunjukkan bukti izin tinggal di Indonesia.

“Bentuk pelanggarannya karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya selama tinggal di Indonesia, makanya kami tangkap,” katanya, Kamis (1/6/2023) dilansir Antara.

Tito mengatakan, petugas saat ini sedang memeriksa dokumen-dokumen WNA tersebut. Penangkapan itu, kata dia, bermula dari laporan warga sekitar tentang adanya aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum di wilayahnya.

“Dari ke-11 warga negara Afrika ditangkap di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Sekarang kami lagi tahap pemeriksaan dokumen-dokumen WNA tersebut,” ucapnya.

“Bentuk pelanggarannya karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya selama tinggal di Indonesia, makanya kami tangkap,” katanya, Kamis (1/6/2023).

Tito mengatakan saat ini petugas tengah mengecek dokumen-dokumen WNA tersebut. Ia menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan warga soal adanya aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum di wilayahnya itu.

“Dari ke-11 warga negara Afrika ditangkap di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Sekarang kami lagi tahap pemeriksaan dokumen-dokumen WNA tersebut,” ucapnya, dilansir cnnindonesia.com.

Baca Juga : Mahasiswa di Makassar Diduga Tewas Gantung Diri Usai Ditangkap Terkait Narkoba