JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Kadi Indonesia Manufaktur oleh Nippo Corporation pada hari ini, 7 November 2023 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Nippo Corporation ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator.

Sidang dipimpin oleh Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi dengan didampingi oleh Komisioner Dinni Melanie dan Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi.

Permasalahan berawal dari pengambilalihan 51 persen saham yang dilakukan Nippo Corporation, atas PT Kadi Indonesia Manufaktur pada tanggal 3 Juni 2021.

“Sebagai informasi, Nippo Corporation merupakan perusahaan konstruksi yang didirikan pada tanggal 2 Februari 1934 di Jepang,” ujar Chandra.

Nippo Corporation dan afiliasinya memiliki kegiatan usaha di bidang konstruksi manufaktur penjualan campuran aspal dan produk serta pengembangan bisnis lainnya.

Lebih lanjut, Chandra menyebutkan Nippo Corporation tidak memiliki anak perusahaan di Indonesia. Eneos Holding. Inc adalah Badan Usaha Induk Tertinggi (“Eneos”) dari Nippo Corporation.

Eneos mengelola anak perusahaan dan kelompok usaha yang bergerak di bisnis energi minyak dan gas alam, pengembangan bisnis logam dan usaha bersangkutan.

Sementara itu, PT Kadi Indonesia Manufaktur merupakan perseroan terbatas yang didirikan pada awal tahun 2021, dan bergerak di industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (yang dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya), serta petroleum coke.

Pengambilalihan saham tersebut ditujukan Nippo Corporation untuk pengembangan manufaktur pengerjaan material aspal di pasar Indonesia.

“Pengambilalihan saham PT Kadi Indonesia Manufaktur oleh Nippo Corporation pada tanggal 3 Juni 2021 telah mengakibatkan Nippo Corporation menjadi pemegang saham mayoritas dan menjadi pengendali PT Kadi Indonesia Manufaktur, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis,” jelasnya.