RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Elis dengan nomor perkara nomor : 237/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim, pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga : Luhut Ditunjuk Menjadi Pengarah MRPN

Di dalam persidangan, Majelis Hakim, Herbert Harefa meminta kepada saksi Luki (ahli waris Alm.Erwin) menceritakan kronologis tentang Akte Jual Beli (Ajb) lahan sengketa di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas yang di duga telah dipalsukan oleh terdakwa (Elis).

“Kapan anda (Luki) mengetahui bahwa AJB itu di palsukan, anda (Luki) tau tidak fisik lahan itu dimana,” kutip, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kemudian, Majelis Hakim menanyakan dasar kepemilikan lahan yang di miliki ahli waris (Pelapor) sebelum Akte Jual Beli (Ajb) itu berbentuk apa.

“Jadi saudara pegang bukti AJB (Akte jual beli ) ya, terus selain AJB apa bukti kepemilikannya ,” tanyanya.

Luki sebagai Ahli Waris Alm.Erwin mengaku pernah mengetahui lahan yang dimaksud pada tahun 2000, sebelum dirinya beserta keluarga pindah tempat tinggal ke daerah Kuningan, Jawa Barat.

Oleh karena itu, Luki (Ahli waris Alm.Erwin) berdalih di hadapan majelis hakim bahwa tidak mengetahui sama sekali perkembangan lahan itu.

“Baru tau lahan sengketa dari Maimunah (Penerima kuasa keluarganya) setelah orang tua saya meninggal 2018,” ujarnya.

Ia pun, tidak mampu menjawab secara jelas pertanyaan majelis hakim dasar kepemilikan dari Akte Jual Beli (Ajb) lahan  miliknya.

Disisi lain, saksi Maimunah (Penerima kuasa keluarga Alm.Erwin) di dalam sidang mengklaim surat C nomor : 5 milik ahli waris Erwin merupakan bukti dasar kepemilikan lahan tersebut.Sedangkan, surat tanah dasar C nomor: 892 milik Elis di duga palsu.

Kendati demikian, saksi Maimunah belum dapat memperlihatkan alat bukti C nomor : 5 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Nanti, pak hakim,” ucapnya.

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa (Elis), Isram dan Mohammad Syafii menyampaikan agenda sidang pembuktian tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengahadirkan para saksi.

Menurutnya, dimana semua saksi yang di hadirkan dalam sidang dapat terbatahkan semua oleh pihak dia (Kuasa hukum terdakwa Elis).

“Saksi pertama tadi ini, tidak singkron sama sekali.Terkesan mengada-ngada, kebanyakan tidak tau dan tidak paham,” katanya. 

Padahal, Isram menganggap saksi pertama (Juki) merupakan ahli waris secara langsung dari alm.Erwin yang semestinya mengetahui hal itu.Namun, fakta di persidangan saksi (Juki) tidak dapat satu pun membuktikan sangkaan terhadap terdakwa Elis.

Lebih lagi, pelapor (Maimunah) sebagai penerima kuasa keluarga ahli waris  alm.Erwin tidak dapat memperlihatkan bukti surat C nomor 5 di dalam persidangan.

“Artinya, kami (Kuasa hukum terdakwa Elis) punya harapan besar, kalau keterangan tersebut.Kami berkeyakinan klien kami bisa bebas,” tutupnya.