RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan puluhan petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK diduga terlibat pungutan liar (pungli) terhadap tahanan kasus korupsi.

Baca Juga : Terima Setoran dari Anak Buah, Danyon Brimob Dicopot

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin mengatakan pungli tersebut diduga melibatkan puluhan pegawai Rutan KPK

“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK,” ujarnya, Selasa (20/6).

Haris enggan berkomentar banyak, termasuk ketika dikonfirmasi motif pungli yang diduga dilakukan petugas Rutan KPK. Dia menjelaskan, Dewas KPK, melaporkan temuannya ke pimpinan KPK.

“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola Rutan KPK tersebut kepada pimpinan KPK,” imbuhnya.

KPK memastikan telah membuka penyelidikan atasdugaan pungli tersebut. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menjalankan proses penegakan hukum ini.

“Temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,” katanya, dilansir cnnindonesia.com

Berdasarkan temuan Dewas KPK, setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022 dari para tahanan kasus korupsi kepada petugas Rutan KPK.

Baca Juga : Belanja E-purchasing Pemprov Sulsel Capai Rp 838 Miliar