RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ivanovich Agusta menyebut tidak semua pasal berubah dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Tidak semua pasal di rubah, tapi pasal-pasal tertentu, dalam revisi minor seperti ini satu hal penting adalah siapa yang siap dengan konsep dan isinya itu yang memperoleh manfaat terbanyak, termasuk didalamnya untuk menegaskan konsep isian yang diajukan, ” ujar Ivanovich dikutip dari channel YouTube BPI, Senin, 26 Juni 2023.

Meskipun, kata dia, di dalam undang-undang desa terdapat lampiran mengenai tata cara penyusunannya berikut naskah akademik.

Namun, ada bagian undang-undang desa di pasal 39 menjadi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2023, sebagai landasan DPR RI untuk merevisi undang-undang itu.Dimana, semua pasal -pasal di dalam undang-undang bersifat Open legal policy.

“Diletakan pada wewenang DPR dan Pemerintah kemudian merumuskan pasal-pasal itu.Artinya, meskipun ada naskah akademik tetapi perbedaan pembahasan dalam naskah akademik, kalau melihat keputusan MK berarti di perbolehkan.Dan itu kita dalam proses melihat peluang-peluangnya melalui cek sosiologis,” pungkas, Ivanovich.

Pasalnya, di dalam naskah akademik terdapat beberapa landasan.Yakni landasan filosofi tentang argumen berbasis konsitusi pada undang- undang dasar 1945 dan pancasila.

Kemudian, landasan legalitas dimana undang-undang desa itu ada keterkaitan dengan undang-undang lainnya.

“Mula-mula dulu ada undang-undang pemerintahan daerah, dibagi 3 level Provinsi, Kabupaten dan Kota.Kemudian, ada undang-undang khusus desa, lalu undang-undang Pilkada.Jadi kita lihat undang-undang daerah pasca reformasi tahun 1999 hingga 2024.Kemudian, di tahun 2014 dibagi 3, ada undang-undang desa, undang-undang pemerintah daerah dan tentang pemilihan kepala daerah, ” ulasnya.