RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar turun tangan menyelidiki seorang jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang membuat heboh dunia maya saat memakai emas 180 gram sepulang dari Tanah Suci. Terungkap, perhiasan yang dikenakan Suarnati bukan emas melainkan barang imitasi yang dibeli seharga Rp 900 ribu. Bea Cukai Makassar telah memeriksa Suarnati di kediamannya, Senin (10/7/2023).

Baca Juga : Viral Pengendara Motor di Makassar Tertabrak Mobil Patwal Polisi

Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari mengatakan, Suarnati memperlihatkan kalung emas yang sama dengan yang dia kenakan hingga viral. Pemeriksaan berjalan lancar.

“Sudah kami cocokkan juga dengan video dan kesimpulan kami itu memang barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar,” katanya, Senin (10/7/2023).

Novika pun mengungkapkan, Suarnati membeli berlian imitasi tersebut saat menunaikan ibadah haji. Suarnati juga mengaku membeli kalung imitasi tersebut seharga Rp 900 ribu.

“Iya, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta,” ucapnya, dilansir detik.com

Dengan harga tersebut, Suarnati dipastikan tidak akan dikenakan pajak bea masuk dan pajak barang impor. Sesuai prosedur, pajak baru dikenakan ketika nominal harga yang dibawa dari luar negeri berada di kisaran US$ 500, atau saat dirupiahkan kisaran Rp 7 juta.

Baca Juga : Sri Mulyani Dibebankan Biaya Usai Kalah Gugatan Audit BPJS