“Kalau ticket size (besaran transaksi) Rp37 ribu atau Rp40 ribu itu biayanya (QRIS) Rp10 perak. Kalau Rp100 ribu biayanya hanya Rp300,” ujarnya.

Terkait biaya pendaftaran QRIS, sejumlah penyedia jasa pembayaran membebaskannya. Artinya, merchant yang terdaftar hanya perlu membayar MDR saja. Untuk itu, BI mengimbau merchant untuk memilih PJP yang efisien dan transparan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pembayaran tunai bukan tanpa biaya. Pasalnya, merchant harus menyiapkan dana untuk menyetorkan uang tunai ke bank dan mengantisipasi risiko keamanan.

Berdasarkan data BI, per Mei 2023, terdapat 35,8 juta pengguna QRIS dengan 26,1 juta merchant terdaftar. Pada bulan yang sama, volume transaksi QRIS mencapai 184,29 juta senilai Rp18,08 triliun.