Ia merinci, perbudakan modern setidaknya terdiri atas tiga unsur.Yaitu adanya relasi kuasa yang tak seimbang antara pelaku-korban, adanya paksaan atau koersi, dan adanya ketidakmampuan korban untuk melepaskan diri dari perbudakan yang dialami.

 

“PRT merupakan salah satu profesi yang sangat rentan akan terjadinya perbudakan modern, seperti perdagangan manusia, kerja paksa, bonded labor, eksploitasi seksual, perbudakan domestik, perkawinan paksa, hingga pengambilan organ tubuh ilegal,” tutupnya.

 

Diketahui, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat 1.635 kasus multi kekerasan terhadap PRT yang berakibat fatal selama 2017-2022. Selain itu, terdapat 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi. Data-data tersebut hanyalah sebuah fenomena puncak gunung es yang sejatinya masih banyak kasus yang tak dilaporkan.

 

Penulis: Dirham