RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, 120 unit usaha di kawasan Sumur Batu dan Bantar Gebang konsisten tidak sehat sehingga menjadi salah satu bagian pencemaran lingkungan.

Menurutnya, Kementeian LHK melakukan langkah penegakan hukum melalui operasi dilapangan melibatakan 100 anggota, dari 151 jumlah industri termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang telah di lakukan indentifikasi.

Siti Nurnaya merinci, ditemukan 161 industri, akan di periksa di 6 titik lokasi yaitu Bantar Gebang dan Sumur Batu 120 usaha, Lubang buaya 10 unit usaha, Tangerang 7 unit usaha, Tangerang Selatan 15 unit usaha, Bogor 10 unit usaha sebagai sumber pencemaran lingkungan.

“Yang sudah di lakukan sampai tanggal 24 Agustus, dikenakan sanksi administratif 11, kami akan melanjutkan langkah-langkah ini kira-kira sampai 5 minggu lagi, untuk (Menindak) sebanyak yang dilaporkan,” kutip, Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan pers yang disiarkan langsung kanal Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Sebagai contoh, kata dia, angkah yang telah di lakukan oleh KLHK dapat dilihat melalui indeks observasi pencemaran, indeks pencemaran udara (Ispu) di Lubang Buaya karena industrinya banyak dan dilokasi terdapat Adsorben atau arang aktif.

“Dibuatnya dari batok kelapa dan kayu-kayu keras, dibakar di cuci lagi pakai asam dan dibakar lagi, karena daya adsorben harus tinggi.Dan mahal kalau di ekspor, bisa buat obat,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga industri pakan, baja, semen di wilayah di maksud yang menjadi alasan Kementerian KLH melanjutkan penindakan itu.