DEPOK – Eks Kepala Divisi Propam yang juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dibawa keluar dari tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk menuju ke TKP rekonstruksi pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Pengacara Brigadir J Minta Sambo Diborgol saat Rekonstruksi, Ini Alasannya

Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuh Brigadir J lainnya diambil dari Mako Brimob Kelapa Dua sekitar pukul 08:00 WIB menggunakan kendaraan taktis Barracuda untuk menjalani rekonstruksi pembunuhan di Duren Tiga.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar di dua tempat di Duren Tiga dan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyelidikan, penembakan di Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.

Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam.

Lokasi ini merupakan tempat penembakan Brigadir J.  Termasuk skenario tembak-menembak yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, yang dilakukan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di lokasi penembakan di Duren Tiga.

“Ya dari Saguling ke TKP penembakan,” katanya.

Dedi mengatakan pihak-pihak yang akan ikut dalam rekonstruksi tersebut adalah penyidik ​​Polri, lima tersangka didampingi kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian pihak eksternal dari Polri yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka, yakni Inspektur Jenderal Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Piana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan untuk tersangka Richard Eliezer karena ia adalah saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik ​​polisi ​​sekarang berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan menghadirkannya langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti. 

“Sedang dikoordinasikan dengan LPSK,” katanya.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi nanti, kata Andi, pengamanan para tersangka akan dilakukan sesuai standar keamanan bagi narapidana.

Secara terpisah, Jaksa Muda Tindak Piana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan mengirimkan tim yang terdiri dari delapan jaksa penuntut umum untuk ikut serta dalam rekonstruksi.

“Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara,” katanya, dilansir tivonenews.com