JAKARTA – Aturan agar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat difungsikan menjadi jaminan pinjaman bank atau non bank kini tengah dipersiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mengkaji dan menyusun kerangka regulasi tersebut.

Baca Juga : Abdul Hayat Resmikan Dua Inovasi Terbaru Bank Sulselbar

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa aturan tersebut akan dipercepat sehingga dapat diimplementasikan oleh para pegiat industri kreatif.

“Saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasinya yang menurut Kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ia menyebut OJK mendukung penuh penerapan HAKI sebagai jaminan utang dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

Selain mempersiapkan regulasi tersebut, ia melihat pemerintah juga perlu membangun lembaga registrasi khusus untuk mencatat transaksi dan pinjaman yang berkaitan dengan HAKI.

“Selain itu perlu diciptakan ekosistem dan market yang liquid dan berbagai produk dan jenis HAKI,” katanya

Menurutnya, pemberian insentif seperti subsidi bunga terhadap pelaku usaha ekonomi kreatif yang menggunakan HAKI sebagai jaminan utang, juga dapat mendorong percepatan implementasinya.

“Dengan demikian, menciptakan confidence dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk menerapkan HAKI sebagai jaminan utang,” kata Dian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin penggunaan HKI seperti film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang di lembaga keuangan baik bank maupun non bank.

Dengan kata lain, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.