-Golongan III: Rp2,57 juta-Rp4,79 juta

-Golongan IV: Rp3,17 juta-Rp5,9 juta

 

Lalu, aturan tunjangan guru non PNS tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru.

 

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa guru yang bukan PNS akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan hingga karyawan itu memperoleh jabatan fungsional guru.

 

“Guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru,” bunyi aturan itu.