JAKARTA – Keresahan kini timbul dikalangan guru sebab hilangnya aturan tunjangan profesi guru dalam Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga : Komitmen Pendidikan PT Vale, Bantu Bangun RKB Sekolah Madrasah di Morowali

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan bahwa dalam Draft Rancangan Undang-undang yang diterimanya tidak sesuai logika publik.

 

“Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen,” ucapnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

 

Lanjutnya, PGRI menolak penghapusan pasal tunjangan dari RUU Sisdiknas.

 

Maka dari itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim didesak untuk kembalikan poin terkait tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.

 

Lantas, berapa sebenarnya tunjangan profesi untuk guru sehingga penghapusan pasal itu membuat mereka resah?

 

Tunjangan profesi guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

 

Dalam Pasal 4 beleid itu mengatur guru mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok PNS sesuai golongan masing-masing karyawan.

 

Sementara, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa tunjangan profesi bagi guru diberikan mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari departemen.

 

Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

 

Berikut rincian gaji PNS yang menjadi dasar hitungan tunjangan profesi guru:

 

-Golongan I: Rp1,56 juta-Rp2,68 juta

-Golongan II: Rp2,02 juta-Rp3,82 juta