PALOPO, RAKYAT NEWS — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Palopo mengecam tindakan Intimidasi dilakukan oknum seseorang yang mengaku berprofesi sebagai supir pribadi Wakil Ketua DPRD Kota Palopo

“Kami mengecam tindakan yang di lakukan oleh oknum sopir pribadi Wakil Ketua DPRD Kota Palopo kepada rekan se profesi kami yaitu Riawan wartawan Palopo Pos,” ucap Ketua JOIN Palopo, Andi Alamsyah, ST, Rabu (7/7/2021)

Wartawan Palopo Pos tersebut di paksa untuk menghapus foto Wakil Ketua DPRD Palopo, Abdul Salam yang di ambil saat meninggalkan Polres Palopo oleh oknum sopir pribadinya.

“Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegas mahasiswa S2 Hukum UIT Makassar ini

Sementara itu Ketua DPW JOIN Sulsel Dr. Arry AS, S.Ikom, SH, MH, CPCE juga mengecam keras atas intimidasi terhadap wartawan Palopo Pos

“Saya mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan Palopo Pos. Sekiranya terdapat indikasi tindak pidana dalam insiden tersebut, kami meminta kepada Polres Palopo untuk menindaklanjuti pengaduan korban secara profesional,” singkatnya

Dimana sebelumnya
peristiwa tersebut terjadi di depan pintu masuk dan keluar Mapolres Palopo sekitar pukul 13:00 Wita. Kejadiannya bermula saat wartawan dari media cetak dan online Palopo Pos, Riawan Junaid, yang menunggu Wakil Ketua DPRD Palopo, Abdul Salam keluar dari dalam ruang Unit Reskrim Polres Palopo.

YouTube player