Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai dengan 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.

Dari keputusan presiden tersebut, ada 9 gubernur yang dilantik 5 tahun lalu tepatnya 5 September 2018.

Dengan masa jabatan gubernur 5 tahun, berarti masa jabatan 9 gubernur tersebut akan habis 5 September 2023.