Kondisi tersebut juga semakin memperburuk citra profesionalisme institusi Tri Brata yang akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan publik.

Meskipun instrumen perlindungan HAM warga negara di Indonesia terkait penyampaian pendapat di muka umum tidak hanya dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang, bahkan secara eksplisit telah diatur dalam aturan internal Polri yaitu Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka umum.

Meski demikian, tindakan kekerasan dan represif oleh Polri selalu mewarnai aksi unjuk rasa masyarakat. Maka seyogianya Polri hadir memberi perlindungan dan mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat di ruang publik secara profesional dan lebih humanis sesuai amanat konstitusi dan Undang-undang serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Tindakan Melanggar HAM

Kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM yang semakin menambah derita rakyat di tengah situasi sulit efek pandemi covid-19 merupakan kebijakan timpang Pemerintah yang gagal dalam memenuhi kewajiban dasar terhadap warga negara berkaitan dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Begitupun dengan pola pengendalian dan pengamanan aksi unjuk rasa oleh Polri yang represif dan anarkis merupakan bentuk pelanggaran HAM terhadap perlindungan hak-hak sipil dan politik warga negara yang sudah saatnya dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia yang berkeadilan.

Semoga Pemerintah tidak menutup mata dan telinganya agar kebijakan yang sangat menyengsarakan kaum lemah (mustadh’afin) ini segera dicabut untuk perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negara.