Buka Sosialisasi Perda dan Perbub Pemilihan Kepala Desa, Iksan Iskandar Harap Ini !
JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 32 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa, di Ruang Pola Panrangnuanta, Selasa (3/8/2021).
Sosialisasi Perda Nomor 9 dan Perbub Nomor 32 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa tahun 2021 diikuti sebanyak 93 orang peserta yang terdiri dari 11 camat, 41 kepala desa serta 41 ketua BPD.
Penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini dilaksanakan serentak oleh 41 desa mengingat jabatan kepala desa berakhir pada Desember mendatang.
Ketua panitia Ronald dalam laporan menyebut sosialisasi Perda dan Perbub tersebut penting dilakukan sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Lebih lanjut sosilisasi tersebut penting mengingat Pemilihan Kepala Desa tahun ini harus disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019.
Adapun yang bertindak sebagai narasumber yakni Kepala bagian hukum dan Ham Setda Kabupaten Jeneponto Mustaqbirin, SH, MH.
Sementara itu, Bupati Iksan Iskandar dalam sambutan menegaskan agar panitia pemilihan dibentuk oleh BPD yang anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat terdebut agar dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa nantinya benar-benar mengacu pada perda/perbub
“Saya berharap panitia pemilihan yang dibentuk nantinya adalah orang-orang yang memiliki integritas, tanggungjawab, keberanian dan mengacu pada perda/perbub yang ada, “tegas Bupati Jeneponto.
Dalam sambutan yang sama Bupati Iksan Iskandar berharap agar penyelenggaraan pemilihan 41 kepala desa dimasa pandemi dapat berjalan sebagaimana yang dicita-citakan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan