JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Sebanyak 225 narapidana Rutan Kelas II B Jeneponto mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/8/2021).

“Totalnya 225 narapidana. Remisi 1 bulan sebanyak 24 orang, remisi 2 bulan 67 orang, remisi 3 bulan 119 orang, remisi 4 bulan 14 orang dan remisi 5 bulan 1 orang,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto, Hendrik kepada awak media.

Menurut Hendrik, narapidana yang terima remisi itu kebanyakan kasus narkotika. Namun tidak ada yang dapat remisi dan langsung bebas.

“Narapidana kasus narkotika 206 orang dan pidana umum 36 orang,” sebutnya.

Sementara itu, tidak ada tahanan kasus napi terorisme di rutan Jeneponto.

Diketahui, narapidana yang sudah putus pengadilan dan inkrah di rutan kelas II B Jeneponto sebanyak 242 orang. Kemudian 48 orang tahanan yang masih dalam proses persidangan. (**)