JENEPONTO, RAKYAT NEWS Sebanyak 25 narapidana di Rutan Kelas II B Jeneponto tidak berada di kamarnya saat dilaksanakan apel penghuni oleh regu yang bertugas, Selasa (24/8/2021).

Usut punya usut ternyata 25 narapidana tersebut akhirnya menghirup udara bebas dan menjalani program asimilasi di rumah masing-masing.

Pasalnya, hal tersebut dilakukan karena kondisi darurat covid-19, dimana Kementerian Hukum dan HAM pun memperpanjang pemberian hak asimilasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi.

Rakyat News

“Puluhan narapidana kembali ke rumah masing-masing setelah memenuhi syarat untuk melaksanakan asimilasi di rumah, narapidana yang bebas tetap mendapatkan pengawasan dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Makassar,” Ucap Supriadi Arsyad selaku kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Jeneponto.

Supriadi menambahkan bahwa program asimilasi ini tidak dipungut biaya sama sekali, diharapkan narapidana yang bebas ini tidak kembali lagi melakukan pelanggaran.

Seperti diketahui bahwa mereka yang terjerat dengan hukum akan menjalani pembinaan di Rutan Jeneponto seperti halnya pesantren mereka telah dibekali pendidikan agama, pendidikan mental dan kerohanian sehingga jika telah keluar/bebas mereka tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan dapat menjalani aktivitas seperti masyarakat pada umumnya, pungkasnya.

Kegiatan ini berjalan aman dan kondusif dengan mengedepankan Protokol Kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19. (**)