Masjid merupakan tempat ibadah bagi ummat muslim, berbagai ritual ibadah dapat dilakukan di dalamnya, seperti sholat, baca Qur’an, sedekah, bermajelis ilmu, dan lain sebagainya.

Wikipedia Bahasa Indonesia mendefinisikan arti masjid lebih kompleks lagi, “Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Islam atau Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan sebutan lain bagi masjid di Indonesia adalah musholla, langgar atau surau. Istilah tersebut diperuntukkan bagi masjid yang tidak digunakan untuk Sholat Jum’at, dan umumnya berukuran kecil. Selain digunakan sebagai tempat ibadah, masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur’an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.”

Masjid seperti halnya rumah-rumah biasa, membutuhkan listrik, air, dan sistem operasional lainnnya.

Untuk memenuhi hal itu, tentu di butuhkan uang. Karena masjid adalah tempat umum yang bisa dinikmati dan digunakan oleh siapa saja—yang beragama Islam, maka biaya operasional nya pun di tanggung bersama.

Biasanya dalam tiap masjid, ada beberapa orang yang dipercaya sebagai pengurus. Baik itu dipilih langsung oleh orang yang membangun masjid, dipilih oleh tokoh/pemimpin masyarakat, ataupun yang dipilih oleh masyarakat umum.

Pengurus masjid inilah yang bertugas mengurusi segala kelengkapan dan kebutuhan masjid, juga dalam hal pengelolaan uang.

Sumber keuangan masjid diperoleh dari sumbangan jama’ah, di bahasakan sebagai dana ummat, yang tentunya diperuntukkan untuk ummat juga.

Salah satu media pengumpulan dana masjid adalah wadah celengan, yang biasanya berbentuk kotak, dan disebut sebagai kotak amal.

Tidak tanggung-tanggung, dana ummat yang terkumpul dalam satu masjid saja, bisa berpuluh-puluh juta.