Jambret Kalung Emas Merajalela, Kabid Humas Polda Sulsel Himbau Warga Lebih Waspada
MAKASSAR – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zul pan mengatakan, aksi tukang jambret merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi momok masyarakat, khususnya bagi kaum perempuan. Pasalnya, mereka kerap kali rentan menjadi korban penjambretan. Telah banyak kasus penjambretan dan korbannya memang kebanyakan adalah seorang wanita.
Apa lagi Belakangan ini Jambret Kalung Emas merajalela di Makassar, untuk itu Kabid Humas Polda Sulsel menghimbau warga untuk lebih waspada.
Seperti Kejadian Pada Rabu siang 31 Juli 2021 lalu di Depan Toko Jangkrik Jalan Dr Wahidin Husodo Makassar, yang menimpa SU (60) yang sementara berada di depan Toko Jangkrik usai berbelanja, tanpa korban sadari, pelaku jambret mengendarai motor menghampiri korban dan menarik kalung emas 3 Gram milik korban yang sementara dipakai dileher.
Untungnya THE GHOST DERMAGA Resmob Polres Pelabuhan Makassar bersama opsnal Polsek Wajo dan diBack Up Oleh Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap para pelaku Jambret Spesialis Kalung Emas tersebut pada Selasa (7/09/2021) dinihari di jalan Andi Tonro 6 Belakang kuburan Kec. Tamalate Kota Makassar.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Wajo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Merespon hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan memberikan himbauan agar kejadian tersebut tidak terulang.
E. Zulpan mengatakan meskipun melihat situasi sudah aman, namun masyarakat harus tetap waspada dan tidak meremehkan situasi yang ada. Kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat setiap waktu dan dalam segala kondisi apapun, harus tetap dilakukan.
“Ya kalau bisa jangan lewat tempat rawan atau sepi, waspada dengan lokasi sekitar, jangan pakai barang mencolok dan hindari bermain ponsel saat berada di pinggiran jalan” kata E. Zulpan, Kamis (08/09/2021)
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengingatkan pelaku perbuatan jambret dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman penjara”, tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan