RAKYAT.NEWS, MAKASSARPT Hadji Kalla menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di atas lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepatnya di depan Trans Studio Mall Makassar, memiliki dasar hukum dan legalitas yang sah.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., sebagai tanggapan atas berbagai pemberitaan terkait aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.

Menurut Azis, PT Hadji Kalla merupakan entitas bisnis nasional yang telah berdiri sejak tahun 1952 dan selama lebih dari tujuh dekade menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.

“Aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut adalah kegiatan pematangan dan pemagaran lahan sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi milik PT Hadji Kalla,” ujar Azis dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Wisma Kalla, Kamis (30/10/2025) siang WITA.

Legalitas Kepemilikan Tanah

Lahan dengan total luas 164.151 meter persegi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, terdiri atas empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada tahun 1996, serta Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008. BPN juga telah memperpanjang masa berlaku HGB tersebut hingga 24 September 2036.

Azis menjelaskan, PT Hadji Kalla telah menguasai dan mengelola lahan itu sejak tahun 1993, berdasarkan transaksi jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya.

Namun, sejak dimulainya proses pematangan lahan pada 27 September 2025, perusahaan menghadapi sejumlah gangguan fisik dari pihak tertentu yang diketahui terkait dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Group.

Terkait Permohonan Eksekusi oleh Pihak Lain

Azis menegaskan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum PT GMTD Tbk atas lahan tersebut tidak melibatkan PT Hadji Kalla dalam perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi, yakni Perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks.