RAKYAT NEWS KALLA" src="https://rakyat.news/wp-content/uploads/2025/10/RAKYAT-NEWS-KALLA.jpeg" alt="RAKYAT NEWS KALLA" width="828" height="486" /> Potret pihak PT Hadji Kalla menunjukkan bukti gambar kepemilikan lahan terkait dengan polemik sengketa tanah pada Jalan Metro Tanjung Bunga, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Wisma Kalla, Kota Makassar. (Foto: Andi Fatur Rezky AAR/Rakyat.News).

Keterangan dari Ahli Waris

Ahli waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo membenarkan bahwa tanah tersebut memang dimiliki oleh PT Hadji Kalla berdasarkan transaksi sah dengan pihaknya.

“Sudah tau bahwa sudah ada perusahaan yang memiliki tanah di sana, kok bisa membeli ke tempat orang yang lain,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak lama, lahan tersebut dikelola secara bersama tanpa adanya gangguan dari pihak lain.

“Sampai saat ini, PT Hadji Kalla maupun pihak kami tidak pernah orang lain yang menguasai, selain kami dan PT Hadji Kalla. Mulai dari tahun 2010 yang saya sendiri melakukan pemagaran selama 2 bulan, setelah itu dari PT Hadji Kalla memberi bibit, jadi kami menurunkan ikan, udang dan menempatkan orang untuk membangun rumah-rumah dan menjaga yang kami kerjakan,” katanya.

“Sampai saat ini sebelumnya kami tidak pernah merasa terganggu, nanti baru ini (kasus sengketa), nanti baru kali ini ada yang masuk dan baru kami tahu ada utusan atau perkara,” tutupnya. (Farez)