“Sudah kami informasikan kepihak dishub, tapi, kami tunggu katanya akan diselesaikan namun hingga kini belum ada etikat baiknya,” terang Anjas Pimred katadia.coid, saat dikonfirmasi Sabtu (11/09).

Sebagaimana diketahui, dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 2 menyatakan Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kepemilikan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum. Sementara dalam Pasal 3 ayat 1 Pers Nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Kemudian dalam Pasal 4 ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers nasional, Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan dari UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers, tentang ketentuan Pidana telah tertuang pada pasal 18 bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghambat pelaksanaan ketentuan penjara paling lama 2 tahun paling banyak Rp .500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).