RAKYAT.NEWS, BEKASI – Sidang gugatan pembatalan pernikahan antara Suwondo (Tergugat) dan Christina Rajak (Penggugat) atas dugaan pemalsuan persyaratan yang tercantum dalam Akta Nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cibitung yang kini berubah Cikarang Barat dinyatakan tertutup oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi pada Senin, 18 September 2023.

Diketahui, agenda sidang dimaksud dengan nomor perkara : 2890/Pdt.G/2023//PA.BKs tentang Pembatalan Nikah.

Humas Pengadilan Agama (PA), Syarif Hidayat menjelaskan sidang dinyatakan tertutup untuk umum dengan dasar peraturan acara persidangan.

“Ini saya kasih kontruksi hukumnya dulu ya, pembatalan nikah itu pembacaan acaranya kita menganut pasal 38, pasal 20 sampai pasal 26.Kemudian pasal 33 PP nomor 9 tahun 1975,” terangnya ketika di temui awak media.

Menurut Syarif, yang sifatnya sidang terbuka di Pengadilan Agama untuk umum mengenai perkara waris, pembagian harta bersama atau gono gini yang artinya beberapa perkara dapat terbuka untuk umum.

Akan tetapi, Syarif menegaskan bahwa persidangan perkara pembatalan nikah akan di lakukan secara tertutup, selain prinsipal penerima kuasa yang resmi dah sah sesuai undang-undang seperti Kuasa Hukum.

Perlu diketahui, kata Syarif, dugaan pemalsuan persyaratan akta nikah itu merupakan perkara pidana bukan perdata.

“Sedangkan pidana itu bukan ranah pengadilan agama, jadi kalau pihak bersangkutan mau memproses pidananya tidak menunggu itupun, tidak masalah. Barangkali dari awal sudah dilaporkan pidana dan itu ranah peradilan umum,” pungkas dia.

Untuk itu, Syarif berkata, publik akan mengetahui hasil persidangan perkara itu ketika sudah ada putusan berkuatan hukum tetap.

“Putusan pun kita tidak bisa menilai membatalkan putusan Majelis Hakim, mungkin bisa mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dengan kasasi dan PKnya, tapi jenis perkara kan ada yang bisa banding atau tidak, ada upaya hukum ditingkat kasasi saja tergantung sifatnya,” tutupnya.