Selasa, September 26, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Rakyat News
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tanggapi Dugaan Pemalsuan Persyaratan Akta Nikah, Pengadilan Agama Bekasi : Itu Masuk Ranah Pidana

RN | Tim Redaksi
Selasa, 19 September 2023
A A
0
98
SHARES
754
VIEWS
FacebookWhatsappTwitter
DPRD Makassar

RAKYAT.NEWS, BEKASI – Sidang gugatan pembatalan pernikahan antara Suwondo (Tergugat) dan Christina Rajak (Penggugat) atas dugaan pemalsuan persyaratan yang tercantum dalam Akta Nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cibitung yang kini berubah Cikarang Barat dinyatakan tertutup oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi pada Senin, 18 September 2023.

Diketahui, agenda sidang dimaksud dengan nomor perkara : 2890/Pdt.G/2023//PA.BKs tentang Pembatalan Nikah.

Baca Juga

OKJ dan Patroli Mobile Polres Bekasi, Tertibkan Titik Rawan Kriminalitas

Putusan Hakim Atas Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Unjuk Rasa Kawal Pesisir Bersama Warga Lae-Lae Tolak Rencana Reklamasi

Humas Pengadilan Agama (PA), Syarif Hidayat menjelaskan sidang dinyatakan tertutup untuk umum dengan dasar peraturan acara persidangan.

“Ini saya kasih kontruksi hukumnya dulu ya, pembatalan nikah itu pembacaan acaranya kita menganut pasal 38, pasal 20 sampai pasal 26.Kemudian pasal 33 PP nomor 9 tahun 1975,” terangnya ketika di temui awak media.

Menurut Syarif, yang sifatnya sidang terbuka di Pengadilan Agama untuk umum mengenai perkara waris, pembagian harta bersama atau gono gini yang artinya beberapa perkara dapat terbuka untuk umum.

Akan tetapi, Syarif menegaskan bahwa persidangan perkara pembatalan nikah akan di lakukan secara tertutup, selain prinsipal penerima kuasa yang resmi dah sah sesuai undang-undang seperti Kuasa Hukum.

Perlu diketahui, kata Syarif, dugaan pemalsuan persyaratan akta nikah itu merupakan perkara pidana bukan perdata.

“Sedangkan pidana itu bukan ranah pengadilan agama, jadi kalau pihak bersangkutan mau memproses pidananya tidak menunggu itupun, tidak masalah. Barangkali dari awal sudah dilaporkan pidana dan itu ranah peradilan umum,” pungkas dia.

Untuk itu, Syarif berkata, publik akan mengetahui hasil persidangan perkara itu ketika sudah ada putusan berkuatan hukum tetap.

“Putusan pun kita tidak bisa menilai membatalkan putusan Majelis Hakim, mungkin bisa mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dengan kasasi dan PKnya, tapi jenis perkara kan ada yang bisa banding atau tidak, ada upaya hukum ditingkat kasasi saja tergantung sifatnya,” tutupnya.

 

DPRD Makassar Bawah
Tag: BekasiPemalsuan Persayaratan Akta NikahPengadilan Agama Bekasi
Previous Post

Demi Menyelesaikan Permasalahan Kampus UIII, Jokowi Akan Pertemukan Warga Dengan Menteri ATR

Next Post

Akselerasi Sektor Peternakan dan Agribisnis, bank bjb Dukung Silatnas HPDKI dan Piala Presiden 2023

Terkait Posts

OKJ dan Patroli Mobile Polres Bekasi, Tertibkan Titik Rawan Kriminalitas.

OKJ dan Patroli Mobile Polres Bekasi, Tertibkan Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 12 September 2023
Pelaku Penganiayaan, Mario Dandy. (Sumber: JawaPos.com).

Putusan Hakim Atas Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Kamis, 07 September 2023
Unjuk Rasa Kawal Pesisir Bersama Warga Lae-Lae Tolak Rencana Reklamasi. (Sumber: Dok.Istimewa).

Unjuk Rasa Kawal Pesisir Bersama Warga Lae-Lae Tolak Rencana Reklamasi

Senin, 04 September 2023
Polda Sulsel Amankan Pelaku Pembunuhan di Mariso.

Polda Sulsel Amankan Pelaku Pembunuhan di Mariso

Kamis, 31 Agustus 2023
Next Post
Bank bjb Dukung Silatnas HPDKI dan Piala Presiden 2023

Akselerasi Sektor Peternakan dan Agribisnis, bank bjb Dukung Silatnas HPDKI dan Piala Presiden 2023

Komentar

BeritaPilihan

Fatmawati Rusdi saat membuka kegiatan Gerakan Perubahan Perilaku.

Gerakan Perubahan Perilaku, Fatmawati Rusdi Tekankan Pentingnya Sinergitas

Selasa, 26 September 2023
Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini foto bersama anak disabilitas.

Makassar akan Menjadi Tuan Rumah Forum Disabilitas Internasional

Selasa, 26 September 2023
Konflik Lahan Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Ini Tanggapan Anggota DPRD Jabar

Konflik Lahan Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Ini Tanggapan Anggota DPRD Jabar

Selasa, 26 September 2023
Pemkab Bantaeng Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hingga Pengawas Pemerintah.

Pemkab Bantaeng Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hingga Pengawas Pemerintah

Selasa, 26 September 2023
Luncurkan Kereta Ekonomi New Generation, Hadirkan Kenyamanan untuk Pelanggan

Luncurkan Kereta Ekonomi New Generation, Hadirkan Kenyamanan untuk Pelanggan

Selasa, 26 September 2023

Terpopuler

  • Sekda Arifin Nur Buka Orientasi Tupoksi PPPK Angkatan 2021, Ini Pesannya!

    Sekda Arifin Nur Buka Orientasi Tupoksi PPPK Angkatan 2021, Ini Pesannya!

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Bupati Iksan Iskandar Pimpin Rakor Forkopimda, Ini Yang Dibahas!

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Bupati Iksan Iskandar Dorong Bunda Literasi Rangsang Minat Baca Dikalangan Masyarakat

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hari Tani Nasional 2023, PRI Sulsel: Regulasi dan Kebijakan yang Menyengsarakan Rakyat

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kolaborasi Kodim 1425, Dinas P2KB Jeneponto Gelar Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
Pojok UMKM

Luncurkan Kereta Ekonomi New Generation, Hadirkan Kenyamanan untuk Pelanggan

Selasa, 26 September 2023

Harga Pangan Naik, Beras ‘Tumbuh’ Nyaris Sentuh Rp16 Ribu

Senin, 25 September 2023

Antre TikTok Shop, Pemerintah Perketat Social Commerce yang Ingin Berjualan

Senin, 25 September 2023

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendaftar
Kunjungi

Powered by

Powered by

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga
icon verified Rakyat News
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 13746

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In