JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) layangkan Somasi kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Johnny G Plate terkait tanggungjawabnya atas kebocoran data warga negara diruang digital.

Baca JugaPERMAHI Tantang KPU Buktikan Data Base Masyarakat

Surat Somasi tersebut dengan nomor No: 002/SP/PERMAHI/IX/2022 Perihal Peringatan Keras/Somasi di tandatangani langsung oleh Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule dan Sekretaris Jendral, Fajar Budiman.
Somasi tersebut memuat beberapa poin pokok diantaranya tentang persoalan kebocoran data sejumlah 1,3 Milyar data registrasi kartu SIM prabayar dan 105 Juta diduga berasal dari KPU RI.

Permahi Menilai pemerintah melaui Menkominfo telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya Pasal 12, pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Fahmi sangat menyayangkan sikap Menkominfo terkait masalah yang harus menjadi tanggungjawabnya terkait persoalan itu karena sebagaimana yag tertuang dalam undang-undang tentang perlindungan hak asasi.

“Kami juga menyayangkan sikap Pembiaran dari Menkominfo, Johnny G Plate atas masalah yang serius ini, sesungguhnya hal ini tentu menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menjamin terlaksanannya jaminan kehidupan berbangsa dan bergenara yang bebas dari ancaman apapun sebagaimana hal serupa ditegaskan pula dalam Konstitusi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” Ujar Fahmi.