Permahi juga memberikan peringatan keras terhadap Menkominfo agar lebih serius menyikapi hal yang tentunya berimplikasi luas terhadap nasib jutaan warga negara yang data pribadinya telah diperjualbelikan secara ilegal demi kepentingan pasar global dan lain sebagainya, namun mengesampingakan nilai-nilai moralitas dan integritas sebagai penyelenggara negara.

Lanjut Fahmi, Menkominfo telah diperingati melalui somasi yang dikeluarkan atas kelalaian dalam penanganan kasus tersebut karena jika terus dibiarkan maka akan melanggar KUHP.

“Berdasarkan somasi yang telah kami layangkan pada hari ini kami memperingatkan kepada Menkominfo, Johnny G Plate dengan kelalaiannya selaku pihak pihak yang bertanggung jawab penuh harus lebih serius dan fokus, ini persoalan hajat hidup warga negara yang harus diselamatkan, artinya apabila Menkominfo terus menerus membiarkan hal serupa tetap terjadi padahal diketahui olehnya maka berpotensi melanggar pasal 359 KUHPidana,” tegasnya.

Ia juga berharap besar kasus tersebut menjadi pertimbangan Menkominfo untuk menyikapi somasi yang telah diberikan untuk menghindari tuntutan PERMAHI.

“Besar harap kami agar kiranya Menkominfo Johnny G Plate dapat mempertimbangkannya untuk menghindari tuntutan hukum dari kami Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) berdasarkan pada peraturan hukum dan perundang – undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada lingkup hukum pidana dan perdata,” pungkasnya.