RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Istri, anak, hingga cucu eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat panggilan dari Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam sidang hari ini Senin (27/5/2024).

“Ayun Sri Harahap (istri Syahrul Yasin Limpo), Kemal Redindo (anak Syahrul Yasin Limpo), dan Andi Tenri Bilang (cucu Syahrul Yasin Limpo),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengutip CNNIndonesia.com.

Ali mengatakan, mereka menjadi saksi untuk mendalami aliran dana dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL.

“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” ujarnya.

Ali Andri selaku pengurus rumah pribadi SYL juga akan menjadi saksi dalam sidang kali ini. Selain itu, Ali menjelaskan tim jaksa KPK memanggil sejumlah staf Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang.

“Joice Triatman (Staf Khusus Mentan), Yuli Eti Ningsih (Staf Biro Umum Kementan) Ubaidah Nabhan (honorer Sekjen Kementan),” ucapnya.

Kemudian, Ali mengatakan KPK turut memanggil saksi yang berkaitan dengan NasDem untuk membuat terang kasus ini. Saksi tersebut adalah Lena Janti Susilo selaku Accounting pada NasDem Tower.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan uang diduga hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Misalnya seperti untuk umrah, membayar sewa mobil, hingga perawatan kecantikan.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.