RAKYAT.NEWS, DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Idris Maulana melanggar Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Migas atas kasus gas elpiji oplosan, Jumat (14/6/2024).

Putusan majelis hakim terhadap Idris berbeda dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, yakni dari vonis 1 Tahun 8 Bulan, menjadi 1 Tahun 6 Bulan.

Tim kuasa hukum Idris akan melakukan pertimbangan terlebih dulu sebelum mengajukan banding atas putusan itu.

Sebelumnya, Idris tertangkap saat penggerebekan oleh Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di toko elpiji di Komplek Perumahan Brigif, Kelapa Dua, Kota Depok pada 23 Januari lalu.

Idris diamankan bersama kakak iparnya beserta 234 tabung gas elpiji dan juga 1 unit mobil pick up yang dijadikan alat bukti oleh Polda Metro.