RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sebanyak 49 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan proses penyelidikan dugaan korupsi.

“Jadi saat ini untuk kebutuhan proses penyelidikan kan sudah mengundang ya untuk permintaan keterangan itu 49, baik itu pejabat, ASN di lingkungan Kementerian Pertanian, termasuk pak Menteri (red, Syahrul Yasin Limpo). Kan sudah dilakukan pemintaan keterangan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari CNNIndonesia.com.

Jika dibutuhkan ke depannya, KPK bakal kembali mengundang siapapun dari 49 orang itu untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia menegaskan bahwa perkara yang ditangani KPK dilakukan sesuai dengan prosesnya.

Saat ini, masih dalam tahap penyelidikan. KPK akan meningkatkan ke tahap penyidikan jika telah menemukan unsur pidana.

“Nanti ketika proses penyidikan kami akan sampaikan ke masyarakat setiap perkembangannya sebagai bentuk keterbukaan kerja-kerja KPK di bidang penindakan. Karena dalam proses penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan materinya apa, siapa, apa yang kemudian dikonfirmasi, dan lain-lain,” kata Ali.

Salah satu dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK di Kementan terkait dengan penempatan pegawai.

“Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan,” jelas Ali.

Ali menjelaskan KPK sering menangani kasus korupsi yang terkait dengan penempatan pegawai dalam jabatan.

Berdasarkan temuan KPK pada perkara sebelumnya, penempatan pegawai dalam jabatan masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi hingga nepotisme.

KPK juga mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Adapun yang diselidiki saat ini adalah klaster pertama.