RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kasus Nurhayati, seorang Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat akhirnya dihentikan setelah mengirim surat ke Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sebelumnya, Ia menjadi tersangka dan nyaris masuk penjara lantaran melaporkan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.

Satu setengah tahun kasus itu berlalu, Nurhayati akhirnya bisa menemui Mahfud MD. Mereka bertemu saat menghadiri undangan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Cirebon Raya yang digelar di Kuningan Jawa Barat, Sabtu, 7 Oktober 2023.

“Ahamdulillah terima kasih sebelumnya bapak, karena berkat pak Mahfud kasus saya selesai diberhentikan, mungkin Allah mengirim pak Mahfud untuk bantu saya,” ujar Nurhayati.

Sejak kasusnya dihentikan dan dinyatakan bebas dari status tersangka, Ia mengaku belum sempat bertemu langsung dan mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD.

Mendengar kabar Mahfud hadir dalam acara bersama IKA UII Cirebon Raya, Nurhayati datang bersama keluarga dan meminta waktu bertemu Mahfud MD.

“Saya percaya masih ada orang baik seperti pak Mahfud, terima kasih pak untuk saya dan keluarga, terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata Nurhayati.

Sejak kasusnya dihentikan, Ia kini kembali aktif di kantor desa, meski bukan lagi sebagai Kepala Urusan Keuangan.

“Alhamdulilah sampai dengan sekarang, saya masih aktif di desa walaupun dengan jabatan yang berbeda,” pungkas Nurhayati.