RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) baru dijemput paksa dan belum pasti akan dilakukan penahanan malam ini, Kamis (12/10).

“Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya itu kewenangan penyidik,” tegasnya dikutip dari CNNIndonesia.com.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan orang yang dijemput paksa apakah akan ditahan atau tidak guna keperluan penyidikan.

Ali juga membeberkan alasan tim penyidik menjemput paksa SYL.

“Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan,” kata Ali di markas KPK pada Kamis malam (12/10).

Ali pastikan, KPK telah melakukan prosedur mulai dari pemanggilan yang tidak dihadiri SYL.

“Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang belum dilakukan penahanan,” ujar Ali.

Ali pun mengonfirmasi alasan SYL kepada penyidik KPK tak bisa hadir pada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya karena harus pulang kampung melihat ibunda yang sedang sakit.

Namun, sambungnya, tim KPK pun menunggu iktikad SYL pada Kamis ini karena sudah ada di Jakarta sejak Rabu (11/10) malam lalu. Namun, tak ada iktikad dari SYL untuk mendatangi KPK sebelum dijemput paksa.

“Kami dapat info yang bersangkutan sudah di Jakarta tadi malam. Saya pikir sesuai komitmen akan kooperatif semestinya datang hari ini menemui tim penyidik. Tapi kemudian sampai tadi sore enggak muncul di KPK,” ujar Ali.