JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jeneponto melalui bidang pajak melaksanakan sosialisasi pajak restoran mobile payment online system, di Ruang Pola Panrangnuanta Kantor Bupati Jeneponto, Jumat (1/10/2021).

Pajak daerah adalah pungutan yang diwajibkan kepada pribadi atau badan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Terkait hal tersebut Pemerintah kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya melakukan maksimalisasi layanan pajak dengan pendekatan Teknologi Informasi (IT).

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Jeneponto tersebut dihadiri oleh puluhan pengusaha restoran, cafe, catering dan warung makan serta dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten Jeneponto H. Saripuddin Lagu menjelaskan bahwa maksud pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah dalam rangka optimalisasi pajak restoran dengan penerapan mobile payment online system.

“Mobile payment merujuk pada pembayaran atas berbagai transaksi atau tagihan secara mobile hanya dengan menggunakan suatu perangkat, seperti smartphone, “jelas H. Saripuddin Lagu.

Lebih jauh Kepala Bapenda kabupaten Jeneponto Saripuddin Lagu menjelaskan bahwa online payment mengacu pada sistem pembayaran yang dilakukan secara online dengan melibatkan penggunaan jaringan komputer, internet, dan layanan keuangan digital.

“Sistem pembayaran ini sering juga disebut e-payment atau pembayaran elektronik,” ujar Saripuddin.

Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto Ilma Ardi Riyadi selaku narasumber. (**)