JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Aktivitas tambang galian C di Kampung Paceko, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, yang sempat menjadi sorotan oleh berbagai pihak akhirnya berhenti beroperasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa aktivitas pemerataan tanah di Paceko berhenti beroperasi atas keinginan pengembang PT Nurfaidah Munira Turatea itu sendiri.

H. Muchdar selaku pemilik PT Nurfaidah Munira Turatea saat dikonfirmasi lewat via ponsel membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya yang memerintahkan semua pekerja untuk berhenti beraktivitas di sekitar area patung Makkasau.

“Jadi untuk sementara saya hentikan aktivitas di sekitar area patung Makkasau dengan tujuan untuk memperjelas keamanan dan keindahan Patung Makkasau agar kedepan lebih cantik dan indah di pandang ketika memasuki ibukota Butta Turatea,” ungkap Muchdar, Rabu (3/10/2021) malam.

Menurut Muchdar, pihaknya berkeinginan untuk duduk bersama dengan pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto untuk membahas keberadaan Patung Makkasau tersebut.

“Selaku pengembang tentunya saya tetap bertanggung jawab terhadap keberadaan patung Makkasau ini. Karena patung ini adalah ikon daerah yang perlu kita lestarikan karena mempunyai nilai sejarah dan merupakan kebanggaan masyarakat Butta Turatea,” imbuh Muchdar.

Oleh karena itu, kata Muchdar pihaknya bersedia menata patung Makkasau ini dengan tetap mempertahankan ornamen aslinya, tetapi harus ada kejelasan dari pihak terkait termasuk pemilik lahan untuk segera menghibahkan tanah lokasi patung ini hingga menjadi aset daerah Jeneponto.

Untuk menata patung Makkasau ini, tambah Muchdar pemerintah harus hadir di sini dan kami selaku pengembang tentunya akan melakukan
penataan seperti membuat tangga menuju ke patung dan pembuatan taman di sekitar area lokasi patung Makassau.

“Jika selama ini patung Makkasau sulit dijangkau dan diraba, maka setelah ada tangga untuk menuju ke patung mungkin lebih mudah dan dapat menjadi obyek wisata foto bagi siapa saja yang berkunjung ke Butta Turatea,” ucap mantan Anggota DPRD Bulukumba dua periode tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto Muh Arifin Nur saat di konfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan informasi kesesuaian tata ruang kepada pihak pengembang yaitu PT Nurfaidah Munira Turatea.

“Jadi tugas kami di Dinas PUPR, hanya memberikan informasi kesesuaian tata ruang sedangkan menyangkut aktivitas pengembang itu ranahnya Dinas Lingkungan Hidup,” singkat Arifin saat dikonfirmasi lewat via ponsel, Rabu (3/11/2021) malam.

Arifin menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak terkait tentang kesesuaian tata ruang terhadap tambang galian tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto, Hasdin Nasri mengatakan, bahwa terkait adanya tambang galian yang sudah beberapa hari ini beroperasi di Paceko, pihak Dinas Lingkungan Hidup tetap melakukan pengawasan seperti apa bentuk aktivitas di Paceko tersebut .

Hasdin menambahkan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan rekomendasi hanya berupa Usaha Pengelolaan Lingkungan saja (UKL), tutur Hasdin.

“Biar ada rekomendasinya dari kami, pihak pengelola belum bisa melakukan aktivitas apa-apa sebelum ada izinnya, ” ucap Hasdin.

Lebih lanjut Hasdin mengungkapkan bahwa terkait aktivitas galian atau pemerataan tanah yang ada di Paceko, sebelumnya sudah ada komplain dari masyarakat, namun hal itu pihaknya sudah sikapi dan tidak ada masalah.

Salah satu yang dipersoalkan oleh masyarakat di lokasi area tambang galian di Paceko adalah soal keamanan dan keberadaan patung Makkasau.

Menurut dia di sana itu telah terjadi galian yang dilakukan oleh pihak pengembang yang sudah mendekati area Patung Makkasau. Harusnya ada jarak sekitar 10 meter dari patung Makkasau dengan galian.

“Ia memang ada sedkit yang kita kuatirkan karena dia menggali dekat dengan patung Makkasau yang harusnya 10 meter dari patung Makkasau tersebut,” ungkap Hasdin.

Namun Hasdin menyatakan pihak pengembang PT. Nurfaidah Munira Turatea berjanji akan memperbaikinya dengan membangunkan taman di seputaran patung Makkasau, agar lebih cantik dan indah di pandang ketika memasuki Butta Turatea, termasuk adanya rencana pembangunan sebuah masjid dan perumahan di lokasi yang diratakan tersebut, pungkasnya.

Sekedar diketahui salah satu izin lokasi yang di keluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yaitu Nomor : T-560/MB.03/DJB.P/2021, perihal persetujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan batuan komoditas tanah urug kepada PT. Nurfaidah Munira Turatea.

Adapun luas area lokasi tambang di Paceko yang dimiliki oleh PT Nurfaidah Munira Turatea tersebut yaitu 29,4 hektare, yang merupakan golongan batuan, komoditas tanah urug. (*)